“
Kewenangan diberikan kepada seseorang untuk melayani orang lain, bukan untuk berkuasa, memerintah, atau justru memperkaya diri sendiri. Jabatan dan kewenangan adalah sesuatu yang diberi untuk membantu orang lain (pengikut), bukan sesuatu yang diperjuangkan atau dicari-cari dengan lobi tertentu dengan uang dan sebagainya. ½ Pecah ½ Utuh