“
Jika ada orang yang mengklaim kekuasaan untuk meletakkan dan memungut pajak atas rakyat dengan otoritasnya sendiri dan tanpa persetujuan rakyat seperti itu, dia dengan demikian melanggar hukum dasar properti, dan merongrong akhir pemerintahan. Asli: If any one shall claim a power to lay and levy taxes on the people by his own authority and without such consent of the people, he thereby invades the fundamental law of property, and subverts the end of government.