“
Dua hal yang membentuk fondasi masyarakat terbuka - kebebasan berekspresi dan aturan hukum. Jika Anda tidak memiliki hal-hal itu, Anda tidak memiliki negara yang bebas. Asli: Two things form the bedrock of any open society - freedom of expression and rule of law. If you don't have those things, you don't have a free country.