“
Administrasi Jalan Raya Federal telah mengizinkan negara bagian untuk memanfaatkan celah dalam peraturan federal, menunda inspeksi jembatan menjadi setiap empat tahun, bukan dua tahun yang biasanya diwajibkan. Asli: The Federal Highway Administration has allowed states to take advantage of a loophole in federal regulations, delaying bridge inspections to every four years instead of the two years normally required.