perusahaan
per.u.sa.ha.an Nomina (kata benda) (1) kegiatan (pekerjaan dan sebagainya) yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (dengan menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa, dan sebagainya) ; (2) organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha