🪷 Bijaksana

perjanjian pinjam pakai

Hukum
Hukum | perjanjian di antara dua pihak, baik secara lisan maupun tertulis, yang menyatakan bahwa salah satu pihak meminjamkan barangnya secara cuma-cuma kepada pihak yang lain untuk digunakan dalam kurun waktu tertentu dan peminjam mengembalikan barang tersebut setelah batas waktu yang telah disepakati
Kata Lain: P Cari Kata Lain