peninjauan kembali
HukumHukum | peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama dan terakhir karena diketahuinya hal-hal baru (novum) yang dulu tidak diketahui sewaktu perkaranya diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan; disingkat PK