🪷 Bijaksana

pemutihan

pe.mu.tih.an Nomina (kata benda) (1) proses, cara, perbuatan memutihkan; (2) keringanan bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak tahun-tahun sebelumnya walaupun barang atau harta itu sudah menjadi miliknya sejak beberapa tahun
Kata Lain: P Cari Kata Lain