pemerintahan
pe.me.rin.tah.an Nomina (kata benda) (1) proses, cara, perbuatan memerintah: pemerintahan yang berdasarkan demokrasi; gubernur memegang tampuk pemerintahan di Daerah Tingkat I; (2) segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara