🪷 Bijaksana

pajak

1pa·jak n pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb;
-- badan pajak yg dikenakan kpd badan usaha (perusahaan, bank, dsb); -- bumi dan bangunan (PBB) jenis pajak yg dikenakan thd objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan; pajak perponding; -- gelap pajak yg tidak resmi; -- kekayaan pajak yg harus dibayar penduduk sehubungan dng pemilikan atas benda-benda, tanah, dsb; -- langsung pajak yg dibebankan secara langsung kpd wajib pajak spt pajak pendapatan, pajak kekayaan; -- modal pajak yg dikenakan atas besarnya modal, bukan besarnya hasil yg diperoleh dr modal; -- pendapatan pajak yg dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dr usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain; -- penghasilan pajak pendapatan; -- penjualan pajak yg dibayarkan pd waktu terjadinya penjualan barang atau jasa yg dikenakan kpd pembeli; -- perorangan pajak yg dikenakan pd orang seorang (dl kaitan dng pendapatannya); -- perponding pajak bumi dan bangunan; -- perseroan pungutan wajib atas laba perseroan atau badan lain yg seluruh modalnya atau bagiannya terbagi atas saham-saham; -- siluman pungutan secara tidak resmi; pajak gelap; -- tidak langsung pajak yg secara tidak langsung dikenakan kpd wajib pajak, spt cukai rokok; -- transit pajak yg dipungut di tempat tertentu yg harus dilalui oleh pengangkutan orang atau barang dr suatu tempat ke tempat lain;
me·ma·jaki v 1 membayar pajak untuk: petani itu belum ~ sawahnya; 2 mengenakan pajak pd: Pemerintah ~ perusahaan setiap tahun;
per·pa·jak·an n perihal pajak: Pemerintah menyederhanakan sistem ~;
pe·ma·jak·an n proses, cara, perbuatan mengenakan pajak
Kata Lain: P Cari Kata Lain