nilai ambang batas
ukuran bagi lingkungan berupa areal lahan, daerah perairan badan air (sungai, danau, teluk, dan lain-lain) serta ruang udara, yang menyatakan batas tingkat pencemaran atau gangguan yang diperbolehkan memengaruhi lingkungan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku