kemudahan
ke.mu.dah.an Nomina (kata benda) (1) hal (sifat) mudah; keadaan mudah: untuk melaksanakan rencana itu harus dipertimbangkan kemudahan dan kesulitannya; (2) sesuatu yang dapat mempermudah dan memperlancar usaha: para perajin memperoleh berbagai kemudahan dari pemerintah